Cara Agar Ponsel dari Luar Negeri Bisa Digunakan di Indonesia
Membeli ponsel dari luar negeri bisa menjadi pilihan menarik karena harganya lebih murah atau modelnya belum tersedia di Indonesia. Namun, agar ponsel dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia, kamu harus memperhatikan aturan registrasi IMEI dari Kementerian Kominfo. Jika tidak diregistrasi, ponselmu tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler lokal (seperti Telkomsel, Indosat, XL, dan lainnya).
1. Apa Itu IMEI dan Mengapa Harus Diregistrasi?
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas unik pada setiap perangkat ponsel. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal berdasarkan IMEI sejak 18 April 2020.
Jika IMEI tidak terdaftar di sistem Kemenperin, maka perangkat tidak akan mendapatkan sinyal dari operator seluler.
2. Siapa yang Harus Registrasi IMEI?
- Ponsel dari luar negeri yang dibawa sendiri (misalnya oleh WNI atau WNA).
- Ponsel dari luar negeri yang dibeli secara online (import personal).
- Ponsel hadiah dari luar negeri.
3. Cara Registrasi IMEI Ponsel dari Luar Negeri
A. Jika Dibawa Langsung Saat Masuk ke Indonesia (Hand Carry)
-
Isi Formulir IMEI Bea Cukai
Kunjungi situs resmi https://www.beacukai.go.id/imei
Klik "Registrasi IMEI", lalu isi data diri dan informasi ponsel. -
Lapor ke Petugas Bea Cukai di Bandara
Tunjukkan paspor, tiket, dan perangkat.
Jika nilai ponsel lebih dari USD 500, akan dikenakan bea masuk dan pajak. -
Proses Validasi
Jika lolos, IMEI akan diinput ke sistem Kemenperin dan aktif dalam 1x24 jam.
B. Jika Sudah Masuk ke Indonesia atau Membeli Online
- Buka laman: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Klik "Pengajuan IMEI untuk penumpang / kiriman pos"
- Isi data diri dan data ponsel dengan benar
- Tunggu email atau SMS verifikasi dari pihak Bea Cukai
- Jika perlu, lakukan pembayaran bea masuk
- Setelah disetujui, IMEI aktif dalam waktu 2–3 hari kerja
4. Cek Status IMEI
Kamu bisa mengecek apakah ponselmu sudah terdaftar di database Kemenperin melalui situs:
https://imei.kemenperin.go.id/
Masukkan nomor IMEI (ketik *#06# di ponsel).
5. Tips Penting
- Jangan aktifkan SIM card lokal sebelum registrasi selesai.
- Simpan bukti pembelian dan dokumen pengiriman.
- IMEI hanya bisa didaftarkan satu kali untuk satu perangkat.
- Maksimal 2 perangkat per orang setiap kali masuk Indonesia.
6. Apakah Ada Biaya?
- Tidak ada biaya untuk ponsel senilai di bawah USD 500.
- Untuk nilai di atas USD 500, dikenakan:
- Bea Masuk 10%
- PPN 11%
- PPh 10% (jika punya NPWP), atau 20% (tanpa NPWP)
Kesimpulan
Ponsel dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia asalkan IMEI-nya terdaftar secara resmi melalui proses registrasi di Bea Cukai. Pastikan kamu melakukan registrasi segera setelah masuk ke Indonesia atau menerima perangkat dari luar negeri agar tidak terkena pemblokiran jaringan.
Posting Komentar